Sebagai salah satu dari rukun islam atau pilar utama umat muslim, zakat berperan sebagai sarana dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat juga menjadi konsep yang penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Mengapa demikian? Simak penjelasan dalam memaknai zakat serta bagaimana pendistribusian nya.
Hadits tentang Memaknai Zakat dan Keutamaannya
Dari Thalhah bin Ubaidillah bin Utsman bin Amr Ka’ab at Tamimi ra., berkata:
“Ada seorang pria dari ahli Najd datang kepada Rasulullah SAW dengan rambut yang terurai, kami bisa mendengar suaranya, namun tidak bisa memahami apa yang dikatakannya. Ia mendekat kepada Rasulullah SAW kemudian menanyakan tentang islam, maka Rasulullah SAW bersabda: “ Lima kali sholat sehari semalam.” Ia bertanya: “ Apakah bagiku ada kewajiban sholat yang lain?” Rasulullah SAW menjawab: “ Tidak, kecuali bila kamu mau mengerjakan sholat sunnat.”
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “ Dan puasa pada bulan Ramadhan. Ia bertanya: “ Apakah bagiku ada kewajiban puasa yang lain?” Beliau menjawab: “ Tidak, kecuali bila kamu mau mengerjakan puasa sunat.” Thalhah menceritakan pula bahwa Rasulullah SAW menjelaskan juga kewajiban zakat kepada orang laki–laki itu, dan ia bertanya: “ Apakah bagiku ada kewajiban zakat yang lain?” Beliau menjawab: “ Tidak, kecuali bila kamu mau memberikan sedekah.” Kemudian orang itu pergi sambil berucap: “ Demi Alloh, aku tidak akan menambahi dan mengurangi apa yang sudah ditentukan ini.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “ Berbahagialah apabila ia benar.” (HR Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Hadits tentang Zakat dan Keutamaannya
Hadits tersebut menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu amalan wajib yang bagi umat islam tentunya dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Walaupun memberi kelebihan dari zakatnya bersifat sukarela tidak dilarang, namun tidak ada paksaan. Selain itu, orang dari ahli Najd tersebut akan berusaha komitmen istiqomah dalam menjalankan syari’at tersebut.
Zakat berasal dari bahasa arab yaitu زكى yang artinya membersihkan dan menyucikan harta benda. Makna membersihkan atau menyucikannya berkaitan dengan sifat bathin. Singkatnya, dengan menunaikan zakat maka menjadi salah satu sarana membersihkan dan menyucikan harta dari unsur ketamakan. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim tanpa memandang usia. Adapun waktu pelaksanaannya yaitu maksimal sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri. Pada umumnya sebelum malam 1 Syawal / Iedul Fitri sudah ditunaikan agar membantu melancarkan proses pendistribusiannya (bila diserahkan kepada lembaga) atau tidak secara individu langsung ke yang berhak memperolehnya. Zakat fitrah biasanya berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan di tempat tinggal kita. Dapat pula berupa uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut. Di Indonesia, ukurannya yaitu 2,5 kg beras.
Zakat maal yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang sifatnya dinamis dengan ketentuan mencapai haul serta dengan batas jumlah pengeluarannya. Zakat maal digolongkan sebagai berikut: zakat emas dan perak dengan nisab 85 kg dikeluarkan sebanyak 2,5 %, zakat pertanian & peternakan 2,5 %, zakat perdagangan 2,5%, zakat berupa investasi seperti berupa saham atau deposito sebanyak 2,5 %, serta zakat profesi dengan nisab penghasilan mencapai 40 juta per bulan sebanyak 2,5 %. Nisab zakat pertanian & peternakan, zakat perdagangan, serta zakat investasi disetarakan terlebih dahulu ke nilai nisab zakat emas dan perak.






