Setiap pekan, mayoritas orang disibukkan dengan berbagai aktivitas. Mulai dari pagi, siang, sore hingga malam hari. Ya, tujuh hari akan dilalui pada setiap harinya. Tahukah anda? di antara hari–hari tersebut terdapat satu hari yang dipandang istimewa oleh umat islam karena di dalamnya terdapat satu momen sekaligus ibadah bagi umat islam khususnya kaum laki–laki. Ya, istilah tersebut populer dengan nama sholat jumat.
Hadits tentang Sholat Jumat
Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah RA bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas kayu mimbarnya, “Hendaknya orang–orang itu benar–benar berhenti meninggalkan sholat jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar–benar termasuk orang–orang yang lupa.” (HR Muslim)
Dari Salamah bin Akwa’RA berkata, “Kami sholat bersama Rasulullah SAW hari Jumat, kemudian kami bubar pada saat tembok–tembok tidak ada bayangan untuk berteduh.” (Muttafaq ‘Alaihi dan lafazhnya menurut Bukhari)
Dari Shal bin Sa’id RA berkata, “Kami tidak pernah tidur siang dan makan siang kecuali setelah (sholat) Jumat.” (Muttafaq ‘Alaihi dengan lafazh menurut riwayat Muslim)
Dari Jabir RA bahwa Nabi SAW sedang khutbah berdiri kemudian datanglah kafilah dagang dari negeri Syam. Lalu orang–orang menyongsongnya sehingga (dalam masjid) hanya tinggal dua belas orang. (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari sholat jumat atau sholat lainnya, maka hendaklah ia menambah rakaat lainnya yang kurang, dan dengan itu sempurnalah sholatnya.” (HR An–Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad Daruquthni)
Memahami Makna Ibadah Sholat Jumat
Sholat jum’at adalah sholat berjama’ah yang didirikan pada waktu duhur sebanyak 2 rakaat dan didahului oleh dua khutbah. Adapun syarat–syarat wajib sholat jum’at yaitu:
- Beragama islam
- Laki–laki (walaupun terdapat beberapa pendapat yang membolehkan perempuan mendirikan sholat jum’at)
- Telah mencapai usia baligh
- Berakal sehat
Sedangkan syarat–syarat sah sholat jumat yaitu dilaksanakan minimal sebanyak 40 orang secara berjama’ah dan posisi orangnya bermukim (menurut madzhab imam syafi’i, dilaksanakan di mesjid jamie yang posisinya berada di tempat yang cukup ramai. Adapun tata cara pelaksanaan sholat jum’at yaitu:
- Setelah selesai persiapan dan tiba di mesjid. Segera mencari area yang masih kosong. Dianjurkan datang lebih awal agar mendapatkan shaf yang paling depan, disunahkan mendirikan sholat sunah tahiyatul mesjid sebanyak dua raka’at ketika menemukan shaf dan sebelum duduk.
- Duduk dengan tenang dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Lalu bersiap mendengarkan khutbah. Ilustrasi khutbah kira–kira seperti ini: khatib naik ke mimbar, mengucapkan salam yang pertama, lalu adzan dikumandangkan dan pada saat yang bersamaan khatib mengambil posisi duduk. Setelah itu, khatib menyampaikan khutbah yang pertama berisi nasihat keagamaan, khatib duduk sejenak lalu berdiri lagi untuk melaksanakan khutbah yang kedua berisi memohon rahmat dan keberkahan. Selama mendengarkan khutbah, dilarang berbicara, bermain ponsel atau melakukan hal–hal yang lainnya yang bersifat sia-sia.
- Setelah selesai khutbah, imam sholat mengumandangkan iqamah, lalu didirikanlah sholat jumat. Pada dasarnya tata caranya hampir sama dengan sholat pada umumnya.
- Setelah salam atau mengakhiri rangkaian sholat jumat, diperbolehkan berdo’a atau mendirikan sholat sunnah ba’diyah lalu meninggalkan masjid dan kembali ke aktifitas masing–masing.






