Pada pembahasan sebelumnya telah mengupas tuntas mengenai Fardhu Wudhu. Nah selanjutnya, akan dibahas mengenai syarat – syarat wudhu. Sholat yang diterima di sisi Allah SWT tidak hanya memperhatikan dan menunaikan fardhu wudhu sesuai tuntunan, akan tetapi terdapat Syarat–syarat Wudhu yang penting untuk diperhatikan dan ditunaikan. Berikut ini adalah 10 Syarat–syarat wudhu berdasarkan kitab Safinatun Najah :
Beragama Islam
Seseorang yang wudhunya dianggap sah adalah dia yang statusnya beragam Islam. Inilah beberapa alasan mengapa orang yang melakukan wudhu harus beragama islam :
- Wudhu adalah salah satu langkah awal untuk mempersiapkan diri ketika akan melakukan ibadah. Didalamnya terdapat rangkaian membersihkan diri dari status tidak suci karena suatu perbuatan (hadas) dan benda kotor yang jika terbawa sholat dianggap tidak sah sholatnya (najis).
- Wudhu adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Konsep ini memaknai bahwa Rabb (Tuhan) hanya ada satu yaitu Allah SWT dan kita sebagai makhluk (ciptaan) wajib tunduk kepada-Nya.
Tamyiz
Tamyiz adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam membedakan hal baik atau buruk. Beberapa ciri tamyiz yaitu mampu memahami antara perintah atau larangan syari’at Islam, dapat membedakan sesuatu atau perbuatan yang statusnya halal atau haram dan sanggup bertanggung jawab atas konsekuensi perbuatan yang ia lakukan.
Suci dari Haid dan Nifas
Ketika kondisi rahim seorang wanita telah berhenti mengeluarkan darah haid dan nifas, maka statusnya suci dari haid dan nifas dan dianggap sah ketika melakukan wudhu. Tidak hanya itu, wanita yang statusnya suci dari haid dan nifas juga diperbolehkan kembali melakukan ibadah–ibadah lainnya seperti sholat, puasa dan tadarus Al-Qur’an .
Bebas dari sesuatu yang dapat menghalangi air sampai ke kulit
Perban, cat kuku, plester, sisa – sisa lem adalah beberapa contoh yang dapat menghalangi air sampai ke kulit ketika berwudhu. Berikut ini adalah langkah – langkah yang dapat dilakukan agar benda – benda tidak menjadi penghalang saat berwudhu :
- Membuka perban dan plester , menghapus cat kuku dan membersihkan sisa – sisa lem yang menempel pada kulit ketika berwudhu. Seseorang yang jika perbannya dibuka menyebabkan luka atau sakit yang lebih parah maka diperbolehkan untuk tidak membuka perbannya ( statusnya darurat).
- Menggunakan sabun dan air yang mengalir dengan deras dapat mempermudah dalam membersihkan sesuatu yang menempel pada kulit
Tidak ada sesuatu yang menempel pada kulit yang dapat merubah sifat air
Gula, garam dan bahan kimia lainnya dapat merubah rasa air. Parfum, oli dapat merubah bau air. Zat pewarna seperti cat, tinta dapat merubah warna air. Ketika akan berwudhu, maka harus dipastikan bahan–bahan dan zat–zat tersebut tidak menempel pada kulit sehingga wudhu yang kita lakukan dianggap sah. Salah satu contoh solusinya yaitu : Ketika seseorang yang sedang bekerja di bengkel lalu tangannya terkena oli, maka sebelum berwudhu pastikan terlebih dahulu bahwa oli tersebut sudah tidak menempel.
Mengetahui Fardhunya Wudhu
Fardhu wudhu ini sudah dibahas secara detail di pembelajaran sebelumnya. Maka dari itu, memahaminya menjadi salah satu washilah wudhu kita dianggap sah oleh hukum fikih dan dan diterima disisi Allah SWT.
Tidak boleh menganggap sunah salah satu dari fardhu–Fardhunya wudhu
Mayoritas muslimin / muslimat terkadang keliru dalam memahami fardhu dan sunah wudhu karena saat pelaksanaannya berada dalam satu rangkaian. Maka dari itu, dapat membedakan keduanya menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar syarat–syarat wudhu terpenuhi.
Harus menggunakan air yang menyucikan.
Air suci dengan air menyucikan terlihat serupa jika difahami secara sekilas. Namun di dalam kitab Safinatun najah, pengarangnya menegaskan bahwa air suci dan menyucikan memiliki makna dan kategori yang berbeda. Air susu, kopi dan teh adalah kategori air suci yang tidak bisa dipakai berwudhu atau thaharah (bersuci) yang lainya. Sedangkan yang termasuk kategori air menyucikan adalah air hujan, air salju, embun, mata air, air laut, air sumur.
Telah masuk waktu sholat (bagi orang yang terus menerus berhadas atau perempuan yang istihadhah)
Seseorang yang mengalami penurunan fungsi organ ekskresi sehingga menyebabkan ia berhadas secara terus menerus tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti sholat sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa salah solusinya adalah berwudhu jika telah masuk waktu sholat. Karena jika berwudhu sebelum masuk waktu sholat, dikhawatirkan sudah batal wudhunya karena ia terus menerus berhadas.
Berturut-turut secara langsung antara wudhu dan sholat bagi orang yang terus menerus berhadas
Selain berwudhu setelah masuk waktu sholat, bagi orang yang berhadas terus menerus juga dianjurkan untuk berwudhu setiap akan melakukan shalat walaupun berada dalam satu waktu. Misalnya, seseorang berwudhu ketika akan melaksanakan sholat shunnah fajar dan berwudhu kembali ketika akan melaksanakan sholat shubuh.
Kesimpulan Mengenai syarat-syarat wudhu
Selain Fardhu Wudhu, syarat – syarat wudhu menjadi hal – hal yang perlu diperhatikan agar sholat yang kita lakukan tidak hanya sekedar menunaikan kewajiban sebagai umat Islam, tetapi juga bernilai amal sholeh yang akan menerangi kita di alam kubur nanti dan menjadi washilah datangnya ridho Allah SWT.






