Dalam ajaran agama Islam, terdapat sebuah ibadah yang merupakan bukti penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT. Dikatakan demikian karena pelaksanaan ibadah ini menguatkan ikatan bathin seorang hamba kepada sang pencipta (Allah SWT). Ibadah ini dikenal dengan nama sholat. Sebelum mendirikan ibadah sholat ini, tentunya terdapat ketentuan atau syarat yang harus terpenuhi. Berikut ini adalah penjelasan syarat sah sholat berdasarkan kitab Safinatun Najah :
Syarat Sah Sholat dan Penjelasannya
Suci dari Hadats besar dan hadats kecil
Hadats kecil adalah keadaan atau status tidak suci seorang muslim / muslimah yang mengharuskan untuk berwudhu atau bertayamum. Meliputi hilang akal (tidur, pingsan, mabuk), buang air kecil, buang air besar, menyentuh kemaluan manusia (milik sendiri ataupun orang lain), dan keluar angin dari lubang dubur. Hadats besar adalah keadaan atau status tidak suci seorang muslim / muslimah untuk melaksanakan mandi jinabat. Hadats ini meliputi keluarnya darah haid dan nifas (khusus muslimah), telah melakukan hubungan suami istri, selesai melahirkan, dan keluar air mani karena mimpi basah atau melakukan hubungan suami istri.
Suci dari najis yang terdapat pada pakaian, badan, dan tempat sholat
Beberapa najis yang mungkin melekat pada pakaian ketika sholat adalah kotoran hewan / manusia, darah hewan yang dianggap haram dikonsumsi. Adapun beberapa najis yang mungkin melekat pada badan pada saat melaksanakan sholat adalah darah mengalir (dari luka, penyakit kulit, jerawat), dan percikan air kencing. Beberapa najis yang mungkin melekat pada tempat sholat adalah kotoran yang berasal dari kotoran hewan peliharaan yang menginjak sajadah tersebut.
Menutup Aurat
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang wajib ditutup agar tidak boleh tidak terlihat oleh orang lain terutama yang bukan mahramnya. Dalam kitab Safinatun Najah, aurat terbagi menjadi empat. Pertama, aurat laki–laki secara mutlak dan budak perempuan di dalam sholat yaitu antara pusar dan lutut. Kedua, aurat perempuan merdeka di dalam sholat yaitu seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangannya. Ketiga, aurat perempuan merdeka dan perempuan budak ketika di hadapan laki – laki lain yaitu seluruh tubuhnya. Keempat, aurat perempuan merdeka di hadapan sesamanya ( perempuan) yaitu antara pusar hingga lutut.
Menghadap arah kiblat
Arah kiblat adalah arah yang dituju pada saat kita melaksanakan sholat. Pada awalnya, arah kiblat umat Islam adalah Baitul maqdis yang tepatnya berada di kota Yerussalem. Namun, pada saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah Allah SWT memerintahkan agar arah kiblat umat islam menghadap ka’bah di kota Mekkah. Adapun cara menentukan arah kiblat bisa dilakukan dengan metode tradisional yaitu menggunakan bayangan matahari, menggunakan kompas dan menggunakan aplikasi yang terdapat pada smartphone.
Masuk waktu sholat
Masuk waktu sholat ditandai dengan berkumandangnya adzan dan Iqamah. Beberapa metode yang dapat digunakan dalam menentukan masuk waktu sholat yaitu melihat jadwal waktu sholat yang biasanya tertera di jam digital mesjid dan notifikasi telah masuk sholat dari smartphone. Adapun tanda – tanda alamiah telah masuk waktu sholat yaitu : Shubuh ditandai dengan munculnya semburat merah dari ufuk timur pada saat fajar, Dzuhur ditandai dengan posisi matahari tepat berada di atas kepala pada saat kita berdiri diluar, Ashar ditandai dengan serupanya bayangan benda dengan wujud aslinya, Maghrib ditandai dengan terbenamnya matahari, Isya ditandai dengan hilangnya semburat merah pada saat berakhirnya waktu magrib.
Mengetahui kefardhuan sholat
Mengetahui kefardhuan sholat mempunyai makna memahami rukun – rukun sholat. Mengenai rukun – rukun sholat, ada dua pendapat para ulama fikih yang berbeda. Pendapat pertama menyebutkan bahwa rukun sholat berjumlah 13, sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa rukun sholat berjumlah 17.
Tidak meyakini salah satu fardhu dari beberapa fardhunya sholat sebagai perkara sunah
Dapat dimaknai dengan mampu membedakan dan meyakini antara fardhu / rukun sholat dengan sunah sholat serta. Contohnya, membaca Al Fatihah pada setiap raka’at sholat.
Menjauhi perkara yang dapat membatalkan sholat
Seorang Muslim/ muslimah yang akan melaksanakan ibadah sholat, wajib hukumnya menjauhi perkara–perkara yang membatalkan sholat agar sholatnya diterima di sisi Allah SWT.






