Waktu berputar dengan sangat cepat. Tak terasa, sebentar lagi akan kita akan tiba di momen yang identik dengan aroma masakan daging sapi dan kambing. Mengapa demikian? Karena pada momen tersebut terdapat ibadah yang sangat dianjurkan yaitu berqurban atau menyembelih hewan qurban. Selain itu, momen tersebut termasuk salah satu hari besar umat islam yang dikenal dengan Hari Raya Idul Adha. Terkait hewan yang di sembelih, ajaran agama Islam telah menetapkan beberapa ketentuan yang berlaku. Beberapa dari sekian banyak ketentuan tersebut termaktub dalam kitab hadits Bulughul Maram. Berikut ini adalah kutipan hadits mengenai berqurban dan hewan yang diperbolehkan :
Kutipan Hadits Berqurban dan Hewan Qurban
Dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima.” ( Diriwayatkan oleh Muslim)
Dari ‘Ali RA berkata, “ Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya.” ( Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits sahih menurut At- Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim )
Penjelasan Hadits
Jika dilihat dari redaksi terjemahannya, sudah cukup jelas beberapa karakteristik dari hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Berikut ini adalah penjelasan secara spesifik terkait hewan yang secara hukum islam diperbolehkan dijadikan sebagai hewan qurban :
Sapi
Hewan ini berlaku hampir di semua negara kecuali ada beberapa yang tidak atau jarang menggunakan sapi karena menghormati kultur dan kepercayaan yang masih kental di daerah setempatnya. Adapun kondisi kesehatannya yaitu kedua mata normal, keempat kakinya berfungsi dengan baik, tidak menderita penyakit menular seperti yang disebarkan oleh virus penyebab penyakit mulut dan kuku, tidak cacat (seperti cacat lahir, patah tulang atau kecelakaan yang menyebabkan luka parah), dan cukup gemuk sehingga dagingnya layak untuk disalurkan.
Unta
Selain sapi, hewan berkaki empat yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban menurut syariat agama islam adalah unta. Biasanya unta banyak digunakan sebagai hewan kurban di daerah Timur Tengah seperti di negara Saudi Arabia, Mesir dan lain – lain. Selain itu, jenisnya pun harus unta yang umum dipelihara/ bukan unta liar . Adapun untuk kategori usianya yaitu minimal berusia lima tahun karena secara fisik sudah siap untuk dikonsumsi. Untuk kondisi kesehatannya hampir sama dengan hewan sapi dan yang tak kalah penting adalah berkonsultasi dengan ahli kesehatan hewan terkait unta yang akan dijadikan hewan qurban agar ibadah kurban diterima oleh Alloh SWT
Kambing / Domba
Kategori usia untuk kambing/domba yang bisa digunakan untuk hewan qurban yaitu minimal berusia satu tahun. Untuk kondisi kesehatannya hampir sama dengan sapi dan unta. Selain itu, tidak ada jenis spesifik terkait kambing yang boleh dijadikan hewan kurban (yang terpenting terpenuhi ketentuan–ketentuan yang sudah di jelaskan diatas).
Kesimpulan
Pada hakikatnya, berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh ajaran agama islam bertujuan untuk menyempurnakan kualitas ibadah qurban serta bentuk kepedulian sosial terhadap sesama agar mereka memperoleh kebahagiaan yang layak di hari raya Idul Adha. Semoga kita termasuk umat yang senantiasa dilimpahi rezeki oleh Alloh SWT agar dapat menunaikan ibadah qurban pada setiap tahunnya.






