Our Blog

Ar-Raudhoh-Kesucian-Air-Laut

Kesucian Air Laut: Pembelajaran Bulughul Maram

Kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar al-Asqalani, yang dikenal sebagai “Anak Batu” karena kejeniusannya, merupakan kitab yang  mengumpulkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.  Istilah “Bulughul Maram” sendiri  berarti “mencapai keinginan”.  Namun,  makna yang terkandung di dalamnya lebih dalam, yaitu pencapaian keinginan yang  diarahkan pada kebenaran, dengan berpedoman pada  dalil-dalil  yang  diperoleh  dari  Rasulullah SAW.  Kitab ini  berisi  banyak  hadits  yang  menjelaskan  tentang  berbagai  aspek  kehidupan,  mulai  dari  ibadah,  akhlak,  hukum,  hingga  perilaku  sehari-hari.

 Pembelajaran Bulughul Maram

Pada pembelajaran kali ini, pondok yatim dan dhuafa Ar-Raudhoh membahas tentang kesucian air laut, yang merupakan topik penting dalam Islam.  Sabda Nabi Muhammad SAW mengenai hal ini memberikan panduan yang berharga bagi umat Islam untuk memahami status air laut dalam konteks ritual keagamaan dan kehidupan sehari-hari.  ” Dari Abu Hurairah r.a, Rosulullah Saw bersabda ” (air laut) itu suci dan halal bangkai nya.” ( Di riwayatkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi syaibah, lafadz ini merupakan miliknya. Dishahihkan oleh Ibnu khuzimah dan at-tirmidzi. Di riwayatkan pula oleh imam Malik ,asy-syafi’i, dan Ahmad)

Dalam pandangan Islam, air laut secara umum dianggap suci. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa air laut itu suci, seperti yang dicatat dalam hadits riwayat Muslim.  Keyakinan ini menegaskan bahwa air laut, dalam keadaan aslinya,  memiliki sifat suci yang membuatnya  cocok digunakan untuk berbagai keperluan,  termasuk  bersuci  dari  hadats  kecil  atau  besar.

Tipe Air Laut yang Suci

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa kesucian air laut ini berlaku untuk air laut yang masih alami, belum tercampur dengan zat-zat yang dapat mengurangi kesuciannya.  Misalnya,  air laut yang telah tercemar oleh limbah industri atau minyak  akan kehilangan kesuciannya  dan  tidak  lagi  dapat  digunakan  untuk bersuci.  Oleh  karena  itu,  kita  harus  memperhatikan  kondisi  air  laut  sebelum  menggunakannya  untuk  bersuci.

Sedangkan Kalimat “halal bangkainya” dalam konteks air laut itu sendiri sering disalahpahami. Yang dimaksud di sini bukanlah bangkai ikan atau makhluk laut lainnya.  “Bangkai” di sini merujuk pada air laut itu sendiri ketika sudah tercemar dan tak layak dikonsumsi.

Jadi,  air laut yang tercemar  oleh zat-zat pencemar atau kotoran  kehilangan  kesuciannya  dan  menjadi  haram  untuk  dikonsumsi. Walau air laut yang tercemar masih ada,  ia  sudah  bukan  lagi  air  laut  yang  suci  dan  halal.

Coba bayangkan air sumur. Air sumur yang asli suci dan halal. Namun,  jika  air sumur  tercemar oleh  kotoran  atau  zat  pencemar,  maka  air sumur  itu  tidak  lagi  suci  dan  haram  dikonsumsi.  Hal  yang  sama  berlaku  untuk  air  laut.

Pernyataan “air laut suci dan halal bangkainya” bukanlah pernyataan literal yang berarti bangkai makhluk hidup di laut halal dikonsumsi.  Ini adalah pernyataan metaforis yang menggambarkan sifat suci air laut dalam keadaan aslinya dan  menjelaskan konsekuensi  ketika  air  laut  tersebut  tercemar. Air laut  yang  masih  alami  dan  tidak  tercemar  dianggap  suci  dalam Islam,  sebagaimana  dijelaskan  dalam  hadits  Rasulullah SAW.  Namun,  ketika  air  laut  tersebut  tercemar  oleh  zat-zat  pencemar  atau  kotoran,  maka  ia  kehilangan  kesuciannya  dan  menjadi  haram  untuk  dikonsumsi.  Metafora “bangkai” dalam konteks ini  merujuk  pada  air  laut  yang  tercemar,  diibaratkan  sebagai  “bangkai”  dari  air  laut  yang  asli.  Seolah-olah  air  laut  yang  asli  telah “mati”  dan  tidak  lagi  memiliki  sifat  suci  karena  tercemar.

Post A Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *