Kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar al-Asqalani, yang dikenal sebagai “Anak Batu” karena kejeniusannya, merupakan kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Istilah “Bulughul Maram” sendiri berarti “mencapai keinginan”. Namun, makna yang terkandung di dalamnya lebih dalam, yaitu pencapaian keinginan yang diarahkan pada kebenaran, dengan berpedoman pada dalil-dalil yang diperoleh dari Rasulullah SAW. Kitab ini berisi banyak hadits yang menjelaskan tentang berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, hukum, hingga perilaku sehari-hari.
Pembelajaran Bulughul Maram
Pada pembelajaran kali ini, pondok yatim dan dhuafa Ar-Raudhoh membahas tentang kesucian air laut, yang merupakan topik penting dalam Islam. Sabda Nabi Muhammad SAW mengenai hal ini memberikan panduan yang berharga bagi umat Islam untuk memahami status air laut dalam konteks ritual keagamaan dan kehidupan sehari-hari. ” Dari Abu Hurairah r.a, Rosulullah Saw bersabda ” (air laut) itu suci dan halal bangkai nya.” ( Di riwayatkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi syaibah, lafadz ini merupakan miliknya. Dishahihkan oleh Ibnu khuzimah dan at-tirmidzi. Di riwayatkan pula oleh imam Malik ,asy-syafi’i, dan Ahmad)
Dalam pandangan Islam, air laut secara umum dianggap suci. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa air laut itu suci, seperti yang dicatat dalam hadits riwayat Muslim. Keyakinan ini menegaskan bahwa air laut, dalam keadaan aslinya, memiliki sifat suci yang membuatnya cocok digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk bersuci dari hadats kecil atau besar.
Tipe Air Laut yang Suci
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa kesucian air laut ini berlaku untuk air laut yang masih alami, belum tercampur dengan zat-zat yang dapat mengurangi kesuciannya. Misalnya, air laut yang telah tercemar oleh limbah industri atau minyak akan kehilangan kesuciannya dan tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan kondisi air laut sebelum menggunakannya untuk bersuci.
Sedangkan Kalimat “halal bangkainya” dalam konteks air laut itu sendiri sering disalahpahami. Yang dimaksud di sini bukanlah bangkai ikan atau makhluk laut lainnya. “Bangkai” di sini merujuk pada air laut itu sendiri ketika sudah tercemar dan tak layak dikonsumsi.
Jadi, air laut yang tercemar oleh zat-zat pencemar atau kotoran kehilangan kesuciannya dan menjadi haram untuk dikonsumsi. Walau air laut yang tercemar masih ada, ia sudah bukan lagi air laut yang suci dan halal.
Coba bayangkan air sumur. Air sumur yang asli suci dan halal. Namun, jika air sumur tercemar oleh kotoran atau zat pencemar, maka air sumur itu tidak lagi suci dan haram dikonsumsi. Hal yang sama berlaku untuk air laut.
Pernyataan “air laut suci dan halal bangkainya” bukanlah pernyataan literal yang berarti bangkai makhluk hidup di laut halal dikonsumsi. Ini adalah pernyataan metaforis yang menggambarkan sifat suci air laut dalam keadaan aslinya dan menjelaskan konsekuensi ketika air laut tersebut tercemar. Air laut yang masih alami dan tidak tercemar dianggap suci dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Namun, ketika air laut tersebut tercemar oleh zat-zat pencemar atau kotoran, maka ia kehilangan kesuciannya dan menjadi haram untuk dikonsumsi. Metafora “bangkai” dalam konteks ini merujuk pada air laut yang tercemar, diibaratkan sebagai “bangkai” dari air laut yang asli. Seolah-olah air laut yang asli telah “mati” dan tidak lagi memiliki sifat suci karena tercemar.






