Pada pembelajaran sebelumnya, telah dikupas tuntas materi tentang Kesucian Air laut. Nah pada pembahasan kali ini, pembelajaran di pondok yatim dan dhuafa Ar-Raudhoh akan membahas tentang Hukum Ikan, Belalang, Hati dan Jantung berdasarkan kitab Bulughul Maram. Berikut ini adalah Haditsnya:
Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah belalang dan ikan; dan dua darah adalah hati dan jantung..”(Dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan didalamnya ada kelemahan).
Penjelasan dalam Kitab Bulughul Maram
Ikan tidak mempunyai pembuluh darah (tidak ada pengendapan darah). Tidak hanya itu, bangkai ikan tetap segar karena mengandung kadar garam tinggi yang berfungsi sebagai pengawet alami pada daging ikan. Belalang tidak mempunyai pembuluh darah, yang ada hanyalah cairan bening yang tidak dianggap najis. Selain itu, belalang juga mempunyai sistem pencernaan yang berbeda dari hewan lainnya (tidak mengandung kotoran yang dianggap najis).
Meskipun bangkai belalang tidak dianggap najis, kita diperintahkan untuk tetap memastikan bahwa tubuh belalang yang dikonsumsi tidak terkontaminasi oleh zat lain yang mengandung najis. Bangkai Ikan dan Belalang memang halal untuk dikonsumsi. Tidak hanya kehalalannya yang harus kita perhatikan, namun juga konsekuensi terhadap kesehatan kita apabila dikonsumsi. Berikut ini adalah ciri–ciri Ikan dan Belalang yang halal & aman untuk kesehatan :
Ikan
Memiliki bentuk tubuh layaknya seekor ikan dengan sirip yang berfungsi untuk berenang. Sisik tidak mengelupas (walaupun sebagian ikan tidak bersisik seperti ikan lele dan ikan belut), tidak hidup atau berasal dari perairan yang tercemar zat berbahaya, bukan termasuk ikan yang diharamkan (kecuali untuk kebutuhan pengobatan) seperti Ikan hiu dan ikan paus.
Belalang
Memiliki tubuh layaknya seekor belalang dengan sepasang sayap dan tiga pasang kaki, berwarna kuning/hijau/coklat dan mempunyai sepasang tangan dibagian dada dan tidak berasal dari habitat yang tercemar zat atau pestisida berbahaya.
Bagaimana untuk Hati dan Jantung?
Hati dan Jantung binatang halal, sehingga tidak termasuk kategori yang diharamkan. Maknanya, Hati dan jantung dianggap bagian tubuh hewan yang boleh dikonsumsi. Hati dan Jantung merupakan organ yang tidak memiliki pembuluh darah besar sehingga tidak ada kandungan darah yang mengendap. Meskipun demikian, Kita juga harus tetap memastikan bahwa Hati dan Jantung yang dikonsumsi tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh. Berikut ini adalah ciri – ciri Hati dan Jantung yang halal dan aman untuk kesehatan apabila dikonsumsi:
Tampilan Fisik
Berwarna merah menyala atau keunguan adalah tanda hati dan jantung yang masih segar. Apabila warnanya kecoklatan dan berlendir, itu pertanda bahwa hati dan jantung tidak layak dikonsumsi. Berlendir dan mengeluarkan bau busuk menunjukkan bahwa hati dan jantung tidak layak konsumsi. Selain itu, hati dan jantung yang mempunyai tekstur padat kenyal juga merupakan pertanda bahwa hati dan jantung masih layak dikonsumsi.
Suhu Penyimpanan
Agar tetap terjaga kesegarannya, jantung dan hati sebaiknya disimpan dalam tempat bersuhu dingin dibawah 4°C. Hal ini dilakukan agar membantu memperlambat pembusukan.
Teknik Pengolahan
Sebelum dimasak dan dikonsumsi, cuci hati dan jantung dengan air bersih yang mengalir, potong–potong dan buang apabila terdapat bagian yang membusuk. Selain itu, Masak sampai benar–benar matang dan tidak mengandung bakteri yang membahayakan bagi kesehatan kita.
Kesimpulan
Islam adalah tuntunan yang sangat indah karena mempunyai hukum yang tidak hanya sekedar mengantarkan umatnya menjadi pribadi yang taat, akan tetapi syari’at islam menjadi salah satu jalan agar umatnya tetap menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan selama hidup di dunia ini.






