Our Blog

Ar-Raudhoh-Larangan-Menyianyiakan-Harta

Larangan Menyia-nyiakan Harta: Riyadhus Shalihin

Segala sesuatu yang kita gunakan di dunia ini adalah titipan dari Allah SWT yang semestinya kita jaga dengan sebaik–baiknya. Seperti contoh, setiap helai rupiah yang kita miliki akan dipertanggungjawabkan keberadaannya. Maka dari itu, kita sebagai umat islam mempunyai tuntunan agar tetap berada di jalan yang memberi nilai manfaat serta harta yang dimiliki semakin bertambah nilai keberkahannya. Adapun Allah senantiasa memberikan petunjuk mengenai larangan menyia-nyiakan harta.

Hadits Larangan Menyia–nyiakan harta

Dari Abu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya Allah SWT ridha kepada kalian dalam dalam tiga hal dan membenci tiga hal. Allah meridhai kalian dengan menyembahnya, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu dan berpegang teguh kepada tali (agama) Allah secara bersama dan tidak berpecah belah. Dia membenci kalian berbincang–bincang (omong kosong), banyak bartanya dan menyia–nyiakan harta.” (HR Muslim)

Dari Warraad, seorang sekretaris Al–Mughirah, dia berkata: Al–Mughirah membacakan surat yang harus aku tulis untuk dikirim kepada Mua’awiyah ra. Bahwasanya setiap selesai sholat fardhu, Rasulullah SAW senantiasa mengatakan: “ Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan segala pujian. Dialah Dzat yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang telah Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang telah Engkau tahan. Tidak ada manfaat dari kesungguhan karena dari Engkaulah kesungguhan itu.” Al–Mughirah mengatakan kepadanya (Mu’awiyah) bahwa Rasulullah SAW melarang berbincang–bincang (omong kosong), menyia–nyiakan harta dan banyak bertanya. Beliau juga melarang berbuat durhaka terhadap ibu, mengubur hidup–hidup anak perempuan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Hadits Larangan Menyia–nyiakan harta

Kedua hadits tersebut menjelaskan tentang beberapa larangan terhadap harta yakni:

  1. Mubadzir terhadap harta. Maknanya mengeluarkan harta untuk hal yang kurang penting penggunaannya dan di jalan yang tidak di ridhoi Allah SWT.
  2. Tidak memfungsikan harta sebagaimana mestinya. Harta yang kita miliki Allah SWT perintahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sedekah dan lain–lain (kemaslahatan diri sendiri dan orang lain). Harta yang tidak dipergunakan seperti itu maka secara tidak langsung termasuk kedalam perbuatan yang kurang Allah sukai, merugikan diri sendiri dan orang lain.
  3.  Menggunakan harta di jalan kemaksiatan. Contohnya bermain undi nasib serta membeli atau menggunakan jasa sesuatu yang tidak mempunyai nilai manfaatnya.
  4. Tidak menjaga keberadaan dan keberlangsungan harta. Merawat dan mengatur penggunaan harta benda sudah semestinya perbuatan yang kita lakukan dengan penuh kesadaran dan ketulusan. Membiarkan harta benda terbengkalai keberadaannya serta tidak digunakan di jalan yang semestinya merupakan perbuatan menyia–nyiakan harta benda.

Dampak Perbuatan Menyia-nyiakan Harta

Perbuatan–perbuatan tersebut kurang disukai Allah SWT serta mempunyai dampak kurang baik terhadap pribadi yang melakukannya. Berikut ini merupakan beberapa dampaknya:

  1. Mengurangi nilai keberkahan. Harta yang tidak dialokasikan sebagai mana mestinya akan cepat habis dan tidak memberikan nilai manfaat untuk jangka panjang.
  2. Kurang memperhatikan hak orang lain, pada hakikatnya di dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan dengan baik. Menggunakan harta tanpa pertimbangan yang matang membuat kita dapat meraih esensi tersebut.
  3. Mengurangi ikhtiar syukur, menggunakan harta tanpa mengelolanya dengan baik menjadi salah satu tanda kurang mensyukuri nikmat yang Allah SWT berikan.

Post A Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *